JAKARTA. Lagi-lagi produk Undang-Undang (UU) yang diterbitkan pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang pengacara yang mengklaim sebagai ahli hukum maritim, Ucok Samuel Bonaparte Hutapea menggugat UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam gugatan uji materinya, Ucok meminta MK menguji pasal 158 ayat 2 huruf c UU Pelayaran yang mengatur tentang kapal yang dapat didaftar di Indonesia salah satunya adalah kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. Menurut Ucok, penerapan pasal 158 ayat 2 huruf c ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang muncul lantaran dalam beleid ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan yang mengatur kewajiban bagi pemegang saham asing yang telah memiliki saham lebih dari 50% sebelum UU ini berlaku, untuk melakukan divestasi saham.
UU Pelayaran digugat Ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA. Lagi-lagi produk Undang-Undang (UU) yang diterbitkan pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang pengacara yang mengklaim sebagai ahli hukum maritim, Ucok Samuel Bonaparte Hutapea menggugat UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam gugatan uji materinya, Ucok meminta MK menguji pasal 158 ayat 2 huruf c UU Pelayaran yang mengatur tentang kapal yang dapat didaftar di Indonesia salah satunya adalah kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. Menurut Ucok, penerapan pasal 158 ayat 2 huruf c ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang muncul lantaran dalam beleid ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan yang mengatur kewajiban bagi pemegang saham asing yang telah memiliki saham lebih dari 50% sebelum UU ini berlaku, untuk melakukan divestasi saham.