KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berusia 16 tahun, DPR akhirnya resmi mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap beleid itu akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Selain itu juga bisa menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Perubahan ini juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berusia 16 tahun, DPR akhirnya resmi mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap beleid itu akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Selain itu juga bisa menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Perubahan ini juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
TAG: