UU pembentukan otonom baru bisa majukan daerah



JAKARTA. Komisi bidang Pemerintahan (II) Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang lima pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dalam sidang Paripurna yang digelar pada Kamis (25/10). Lima daerah otonom baru itu adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pembentukan Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, setelah tertunda selama empat tahun, akhirnya daerah otonom baru itu bisa dilepas untuk menjadi wilayah otonomi sendiri. Pengesahan satu provinsi dan empat kabupaten baru sebagai pemekaran wilayah ini dipilih secara selektif dari 19 daerah awal yang diminta dilakukan pemekaran.  Pemekaran wilayah daerah otonom baru ini akan terus dilakukan. Sebab, menurut Gamawan, hal ini merupakan tugas pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan juga konsultasi untuk memajukan wilayah daerah otonom. Karena itu, menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus manfaatkan desentralisasi sebagai bagian dari negara kesatuan untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikatakan Gamawan, pembahasan kajian pemekaran DOB baru itu dibutuhkan sedikitnya waktu selama tiga minggu untuk pembahasan kajian administrasi serta kajian keuangan dari empat indikator utama dan tujuh indikator tambahan. "Jadi kami selama tiga minggu itu melakukan pengkajian mengenai data-data dari 19 daerah usulan pemekaran DOB. Tapi setelah melalui proses, kami hanya menerima 5 usulan DOB yang terlihat siap," tutur Gamawan di Gedung DPR, Jakart, Kamis (25/10). Dengan pemekaran wilayah ini, lanjut Gamawan, diharapkan akan membantu proses birokrasi masyarakat di daerah. Sebab, menurut Gamawan, daerah memiliki potensi yang besar. Ia mencontohkan Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi seperti gas, minyak dan tambang. Maka dengan pemerintahan daerah otonomi ini, diharapkan pemerintah daerah akan lebih fokus untuk pengembangan wilayahnya.  Gamawan menambahkan, masih terbuka peluang untuk dilakukan pemekaran wilayah bagi daerah otonom baru. Hal ini dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 78. Meski begitu, kata Gamawan, pemerintah perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu dan melakukan grand desain sebelum dilakukan pemekaran wilayah daerah otonom baru.  "Aturan grand desain masuk dalam revisi UU nomor 32 tahun 2002. Karena itu belum direvisi, maka akan kami lakukan," ungkap Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.