JAKARTA. Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang berbuntut panjang. Belum juga ada 24 jam disahkan, sejumlah kalangan sudah mempermasalahkan undang-undang tersebut. Mereka bahkan sudah berencana menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa JAKARTA. Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang berbuntut panjang. Belum juga ada 24 jam disahkan, sejumlah kalangan sudah mempermasalahkan undang-undang tersebut. Mereka bahkan sudah berencana menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih lewat DPRD. Adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sudah menyatakan kebulatan tekad untuk menguji ketentuan tersebut ke MK.
UU Pemilihan Kepala Daerah akan digugat ke MK
JAKARTA. Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang berbuntut panjang. Belum juga ada 24 jam disahkan, sejumlah kalangan sudah mempermasalahkan undang-undang tersebut. Mereka bahkan sudah berencana menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa JAKARTA. Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang berbuntut panjang. Belum juga ada 24 jam disahkan, sejumlah kalangan sudah mempermasalahkan undang-undang tersebut. Mereka bahkan sudah berencana menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih lewat DPRD. Adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sudah menyatakan kebulatan tekad untuk menguji ketentuan tersebut ke MK.