KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun optimistis DPR dapat menyelesaikan undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota pada tahun 2019. Asal tahu saja, masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Namun, menurut Misbakhun, sisa waktu tersebut cukup untuk membuat UU. "Sisa waktu lima bulan bisa dibuat UU-nya, bisa masuk melalui jalur program legislasi nasional (prolegnas) prioritas," ujar Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR itu saat diskusi di Kantor Staf Presiden, Senin (13/5). Kebijakan yang tepat perlu disusun untuk upaya pemindahan ibu kota. Apakah kebijakan cukup dengan kebijakan di tataran eksekutif atau perlu kebijakan primer berupa UU.
UU pemindahan ibu kota bisa diselesaikan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun optimistis DPR dapat menyelesaikan undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota pada tahun 2019. Asal tahu saja, masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Namun, menurut Misbakhun, sisa waktu tersebut cukup untuk membuat UU. "Sisa waktu lima bulan bisa dibuat UU-nya, bisa masuk melalui jalur program legislasi nasional (prolegnas) prioritas," ujar Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR itu saat diskusi di Kantor Staf Presiden, Senin (13/5). Kebijakan yang tepat perlu disusun untuk upaya pemindahan ibu kota. Apakah kebijakan cukup dengan kebijakan di tataran eksekutif atau perlu kebijakan primer berupa UU.