JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui dan menetapkan rancangan undang-undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui RUU PKS menjadi UU setelah terdapat perubahan substansi mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan konflik sosial.Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan lobi antar fraksi dengan pemerintah, pasca para anggota Dewan menolak substansi Pasal 33 yang mengatur pelibatan TNI. Dalam lobi disepakati forum koordinasi pimpinan dihapus. Permintaan bantuan TNI dilakukan langsung kepada pemerintah.Dengan demikian, forum koordinasi pimpinan yang tercantum di pasal lainnya yakni pasal 16, 18, 23 ayat 2, dan 24 ayat 2 juga dihapus. Dengan demikian, seluruh anggota DPR menyetujui RUU PKS ditetapkan menjadi UU.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mewakili pemerintah mengatakan, TNI tetap dilibatkan dalam penanganan konflik karena hal itu juga tugas pokok TNI. Selain itu, pelibatan TNI adalah untuk memperkuat kepolisian dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tertib.Amir menambahkan, dalam pengerahan TNI, Presiden akan terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPR. "TNI diharapkan dapat membantu Polri untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat konflik sosial," tutur Amir dalam pidato penetapan UU PKS dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (114).Sebelumnya, keterlibatan TNI dikritik oleh berbagai pihak lantaran dikhawatirkan akan terjadi seperti orde baru. Polri dianggap masih mampu menangani konflik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
UU Penanganan Konflik Sosial resmi ditetapkan
JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui dan menetapkan rancangan undang-undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui RUU PKS menjadi UU setelah terdapat perubahan substansi mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan konflik sosial.Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan lobi antar fraksi dengan pemerintah, pasca para anggota Dewan menolak substansi Pasal 33 yang mengatur pelibatan TNI. Dalam lobi disepakati forum koordinasi pimpinan dihapus. Permintaan bantuan TNI dilakukan langsung kepada pemerintah.Dengan demikian, forum koordinasi pimpinan yang tercantum di pasal lainnya yakni pasal 16, 18, 23 ayat 2, dan 24 ayat 2 juga dihapus. Dengan demikian, seluruh anggota DPR menyetujui RUU PKS ditetapkan menjadi UU.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mewakili pemerintah mengatakan, TNI tetap dilibatkan dalam penanganan konflik karena hal itu juga tugas pokok TNI. Selain itu, pelibatan TNI adalah untuk memperkuat kepolisian dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tertib.Amir menambahkan, dalam pengerahan TNI, Presiden akan terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPR. "TNI diharapkan dapat membantu Polri untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat konflik sosial," tutur Amir dalam pidato penetapan UU PKS dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (114).Sebelumnya, keterlibatan TNI dikritik oleh berbagai pihak lantaran dikhawatirkan akan terjadi seperti orde baru. Polri dianggap masih mampu menangani konflik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News