JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz optimis bisa membangun 100.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah setelah Undang-Undang Pengadaan Tanah mulai berlaku pada 2013 mendatang. Dia mengatakan, rumah tersebut akan didirikan di atas tanah milik negara yang belum diberdayakan.Asal tahu saja, pembangunan perumahan di atas tanah negara dimungkinkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Jumat (16/12) lalu. Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan tanah negara dapat difungsikan menjadi perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Djan belum tahu berapa luas tanah negara yang akan dipakai. Sebab, dia mengaku belum mengetahui berapa pasti luas tanah milik negara yang menganggur tersebut. "Kami akan menginventaris dulu," katanya, Jumat (16/12) lalu.Pemerintah berniat membangun rumah ini untuk memenuhi kekurangan rumah hingga sekarang yang mencapai 13,6 juta unit. Salah satu penyebab kurangnya rumah bagi warga berpenghasilan rendah ini karena keterbatasan lahan.Nantinya, rumah diatas tanah negara tersebut berstatus sewa. Batas waktu kepemilikannya paling lama 60 tahun. "Jangka waktu tersebut kami rasa cukup untuk digunakan satu generasi, staus hak atas tanah tetap milik negara," kata Djan.Mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan, Djan menuturkan, proses tersebut tidak hanya dapat dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pihak swasta juga bisa berperan membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Pemerintah dapat bekerja sama dalam pembangunan dan pengelolaannya bersama perusahaan swasta," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
UU Pengadaan Tanah berlaku, pemerintah optimis sediakan 100.000 unit rumah
JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz optimis bisa membangun 100.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah setelah Undang-Undang Pengadaan Tanah mulai berlaku pada 2013 mendatang. Dia mengatakan, rumah tersebut akan didirikan di atas tanah milik negara yang belum diberdayakan.Asal tahu saja, pembangunan perumahan di atas tanah negara dimungkinkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Jumat (16/12) lalu. Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan tanah negara dapat difungsikan menjadi perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Djan belum tahu berapa luas tanah negara yang akan dipakai. Sebab, dia mengaku belum mengetahui berapa pasti luas tanah milik negara yang menganggur tersebut. "Kami akan menginventaris dulu," katanya, Jumat (16/12) lalu.Pemerintah berniat membangun rumah ini untuk memenuhi kekurangan rumah hingga sekarang yang mencapai 13,6 juta unit. Salah satu penyebab kurangnya rumah bagi warga berpenghasilan rendah ini karena keterbatasan lahan.Nantinya, rumah diatas tanah negara tersebut berstatus sewa. Batas waktu kepemilikannya paling lama 60 tahun. "Jangka waktu tersebut kami rasa cukup untuk digunakan satu generasi, staus hak atas tanah tetap milik negara," kata Djan.Mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan, Djan menuturkan, proses tersebut tidak hanya dapat dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pihak swasta juga bisa berperan membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Pemerintah dapat bekerja sama dalam pembangunan dan pengelolaannya bersama perusahaan swasta," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News