JAKARTA. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (29/9).Ada beberapa poin penting dalam UU ini. Pertama, Pengadilan Tipikor bakal dibentuk di tiap provinsi. Dalam waktu dua tahun sejak UU Tipikor diundangkan, pengadilan juga dibentuk di tiap kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.Kedua, kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya terancam dicabut, akhirnya sama sekali tidak dicantumkan dalam UU Tipikor. "Kewenangan penuntutan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).
UU Pengadilan Tipikor Tidak Masukkan Hak Penuntutan KPK
JAKARTA. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (29/9).Ada beberapa poin penting dalam UU ini. Pertama, Pengadilan Tipikor bakal dibentuk di tiap provinsi. Dalam waktu dua tahun sejak UU Tipikor diundangkan, pengadilan juga dibentuk di tiap kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.Kedua, kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya terancam dicabut, akhirnya sama sekali tidak dicantumkan dalam UU Tipikor. "Kewenangan penuntutan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).