KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang paripurna telah mengesahkan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai penetapan cadangan Sumber Daya Alam (SDA). Penetapan cadangan SDA tersebut ditentukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan). "Pada waktu keadaan bahaya, maka SDA kita dikuasai negara," ujar Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9). Baca Juga: Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019
UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang paripurna telah mengesahkan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai penetapan cadangan Sumber Daya Alam (SDA). Penetapan cadangan SDA tersebut ditentukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan). "Pada waktu keadaan bahaya, maka SDA kita dikuasai negara," ujar Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9). Baca Juga: Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019