KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan berupa uji materil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran, berkaitan dengan penyiaran berbasis internet dalam layanan Over The Top (OTT) menyita perhatian publik. Gugatan tersebut diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai gugatan tersebut tak lepas dari persaingan bisnis konvensional dan digital yang marak mengemuka. Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda memberikan perbandingan, persoalan ini tak ubahnya di masa-masa awal kehadiran transportasi online seperti Go-Jek dan Grab yang membuat kinerja perusahaan angkutan konvensional menjadi merosot. Menurut Huda, gugatan UU Penyiaran tersebut justru menandakan industri televisi (TV) nasional tidak dapat bersaing dengan bisnis video Over The Top (OTT) seperti Netflix dan YouTube. "Memang ada beberapa perusahaan media televisi atau radio yang sudah beradaptasi dengan teknologi, namun memang ada beberapa yang tidak dapat beradaptasi," kata Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).
UU Penyiaran digugat, industri TV nasional tidak bisa bersaing dengan bisnis OTT?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan berupa uji materil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran, berkaitan dengan penyiaran berbasis internet dalam layanan Over The Top (OTT) menyita perhatian publik. Gugatan tersebut diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai gugatan tersebut tak lepas dari persaingan bisnis konvensional dan digital yang marak mengemuka. Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda memberikan perbandingan, persoalan ini tak ubahnya di masa-masa awal kehadiran transportasi online seperti Go-Jek dan Grab yang membuat kinerja perusahaan angkutan konvensional menjadi merosot. Menurut Huda, gugatan UU Penyiaran tersebut justru menandakan industri televisi (TV) nasional tidak dapat bersaing dengan bisnis video Over The Top (OTT) seperti Netflix dan YouTube. "Memang ada beberapa perusahaan media televisi atau radio yang sudah beradaptasi dengan teknologi, namun memang ada beberapa yang tidak dapat beradaptasi," kata Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).