JAKARTA. Dengan disahkannya UU Perdagangan oleh DPR, pemerintah punya kendali untuk mengatur sektor jasa. Saat ini UU Perdagangan menunggu tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Dalam UU tersebut yang beda adalah bahwa UU ini juga memliki lingkup pengaturan di bidang jasa atau jasa yang dapat diperdagangkan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti. Dari data Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 kuartal 1 sampai kuartal 3, ekspor jasa Indonesia mencapai 16,7 miliar dollar AS. Sedangkan Impor jasa Indonesia mencapai 24,9 miliar dollar AS.
UU Perdagangan akan mengendalikan sektor jasa
JAKARTA. Dengan disahkannya UU Perdagangan oleh DPR, pemerintah punya kendali untuk mengatur sektor jasa. Saat ini UU Perdagangan menunggu tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Dalam UU tersebut yang beda adalah bahwa UU ini juga memliki lingkup pengaturan di bidang jasa atau jasa yang dapat diperdagangkan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti. Dari data Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 kuartal 1 sampai kuartal 3, ekspor jasa Indonesia mencapai 16,7 miliar dollar AS. Sedangkan Impor jasa Indonesia mencapai 24,9 miliar dollar AS.