JAKARTA. Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Perdagangan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini (11/2). Inilah momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perdagangan yang diharapkan bisa mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta. “UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan," kata Bayu, Selasa (11/2).
UU Perdagangan disahkan setelah 68 tahun merdeka
JAKARTA. Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Perdagangan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini (11/2). Inilah momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perdagangan yang diharapkan bisa mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta. “UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan," kata Bayu, Selasa (11/2).