JAKARTA. Undang-undang Perkebunan yang disahkan hari ini mencoret kepemilikan asing sebesar 30%. Sebagai gantinya besaran kepemilikan asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Itu pun hanya menyentuh pada komoditas sawit. Siswono Yudo Husodo, anggota Komisi IV mengatakan, semua fraksi setuju atas pembatasan kepemilikan asing diatur dalam PP. Itu pun tidak menjaring seluruh komoditas, hanya pada sektor sawit. "Komoditas berbeda dan tidak bisa disamakan. Jadi pembatasan penanaman modal tidak diatur dalam UU," ujar Siwono, Senin (29/9) di Gedung Rapat Paripurna, DPR, Senayan.
UU Perkebunan coret kepemilikan asing 30%
JAKARTA. Undang-undang Perkebunan yang disahkan hari ini mencoret kepemilikan asing sebesar 30%. Sebagai gantinya besaran kepemilikan asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Itu pun hanya menyentuh pada komoditas sawit. Siswono Yudo Husodo, anggota Komisi IV mengatakan, semua fraksi setuju atas pembatasan kepemilikan asing diatur dalam PP. Itu pun tidak menjaring seluruh komoditas, hanya pada sektor sawit. "Komoditas berbeda dan tidak bisa disamakan. Jadi pembatasan penanaman modal tidak diatur dalam UU," ujar Siwono, Senin (29/9) di Gedung Rapat Paripurna, DPR, Senayan.