KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku. Dalam UU yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyampaikan, saat ini Kominfo bersama dengan tim akademisi tengah menyiapkan kajian naskah urgensi yang digunakan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP. "Kami menyiapkan beberapa opsi (naskah urgensi) yang nanti akan disampaikan kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan pembentukan lembaga pengawas," jelas Teguh dalam Sosialisasi UU PDP di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/10).
UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Kapan Lembaga Pengawas Dibentuk?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku. Dalam UU yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyampaikan, saat ini Kominfo bersama dengan tim akademisi tengah menyiapkan kajian naskah urgensi yang digunakan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP. "Kami menyiapkan beberapa opsi (naskah urgensi) yang nanti akan disampaikan kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan pembentukan lembaga pengawas," jelas Teguh dalam Sosialisasi UU PDP di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/10).