UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Simak Sanksi Bagi Penyalahgunaan Data Pribadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif apabila ada penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sanksi tersebut bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Dia (sanksi) bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," jelas Johnny ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9).


Baca Juga: Indonesia Parliament Passes Long-Awaited Data Protection Bill

Namun, lanjut Johnny, apabila ada korporasi maupun perorangan yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat. Berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal.

Sebab itu, Kominfo mendorong semua pihak menggunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital dengan baik. Khususnya bidang data secara legal.

"Mari kita baca undang undangnya, di saat yang bersamaan tentu kita melakukan literasi agar masyarakat memahami hak haknya, dan korporasi serta perorangan mengetahui kewajibannya," ucap Johnny.

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi, pengenaan sanksi administratif diatur pada pasal 57.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:

a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau d. denda administratif.

Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan pidana diatur pada pasal 67 sampai pasal 73. Diantaranya sebagai berikut :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain dijatuhi pidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.

Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi; c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; pembayaran ganti kerugian; g. pencabutan izin; dan/atau h. pembubaran Korporasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi