KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga melindungi pelaku usaha. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. "Perlindungan konsumen sama dengan perlindungan pelaku usaha dasarnya adalah azas mendapatkan untung," ujar Roy dalam koordinasi penyebarluasan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen produk pertanian, kimia, dan aneka, Jumat (6/4). Azas tersebut di dalamnya terdapat azas manfaat. Roy bilang dengan menjalankan aturan tersebut, pelaku usaha tidak akan disidik oleh kepolisian.
UU Perlindungan Konsumen juga lindungi pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga melindungi pelaku usaha. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. "Perlindungan konsumen sama dengan perlindungan pelaku usaha dasarnya adalah azas mendapatkan untung," ujar Roy dalam koordinasi penyebarluasan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen produk pertanian, kimia, dan aneka, Jumat (6/4). Azas tersebut di dalamnya terdapat azas manfaat. Roy bilang dengan menjalankan aturan tersebut, pelaku usaha tidak akan disidik oleh kepolisian.