UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengesahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10).

Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, setelah melewati pembahasan selama dua periode, akhirnya RUU ini dapat selesai dan disepakati bersama. Dia bilang, RUU ini merupakan penggantian UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasalnya, lebih dari 80% terjadi perubahan substansi.

Dede bilang dalam beleid ini mengatur beberapa hal. Salah satunya, perlindungan pekerja migran Indonesia, layanan terpadu satu atap penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Selanjutnya, tugas dan tanggujawab pemerintah pusat dan pemda, serta kelembagaan dan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia.

"Selanjutnya, setelah RUU ini disahkan, kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan pelaksanaan," kata Dede Yusuf, Selasa (25/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia