JAKARTA. Pembahasan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sampai saat ini masih terganjal. Ganjalan datang dari masalah koordinasi di internal pemerintah.Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan, ganjalan koordinasi tersebut menyangkut tanggung jawab dan kewenangan di masing- masing kementerian dan lembaga pemerintah. "Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa belum disepakati pemerintah," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id akhir pekan ini.Selain masalah tersebut Dede juga mengatakan, ganjalan datang dari perbedaan pandangan pemerintah dan DPR mengenai teknis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Pemerintah ingin supaya teknis pengaturan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
UU Perlindungan TKI terganjal pembahasan internal
JAKARTA. Pembahasan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sampai saat ini masih terganjal. Ganjalan datang dari masalah koordinasi di internal pemerintah.Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan, ganjalan koordinasi tersebut menyangkut tanggung jawab dan kewenangan di masing- masing kementerian dan lembaga pemerintah. "Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa belum disepakati pemerintah," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id akhir pekan ini.Selain masalah tersebut Dede juga mengatakan, ganjalan datang dari perbedaan pandangan pemerintah dan DPR mengenai teknis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Pemerintah ingin supaya teknis pengaturan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.