KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mengatur fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 51 UU PFII. Dalam beleid tersebut, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di PFII pada tiga kelompok sektor. Pertama, sektor keuangan. Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga inovasi teknologi sektor keuangan.
UU PFII Beri Diskon PPh Badan hingga 100%, Ini Sektor yang Berhak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mengatur fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 51 UU PFII. Dalam beleid tersebut, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di PFII pada tiga kelompok sektor. Pertama, sektor keuangan. Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga inovasi teknologi sektor keuangan.