UU PFII Beri Diskon PPh Badan hingga 100%, Ini Sektor yang Berhak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mengatur fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 51 UU PFII. Dalam beleid tersebut, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di PFII pada tiga kelompok sektor.

Pertama, sektor keuangan. Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga inovasi teknologi sektor keuangan.


Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial Internasional, Ini Isinya!

Selain itu, sektor keuangan juga meliputi perdagangan atau bursa komoditas internasional, bulion, pengelolaan dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, pasar uang dan valuta asing, family office, serta manajemen investasi.

Kedua, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan. Kelompok ini mencakup penyediaan jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, manajer investasi, konsultan pajak, aktuaris, hingga ahli syariah jasa keuangan.

Ketiga, kegiatan usaha sektor lainnya. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman.

Tak hanya pelaku usaha, UU PFII juga memberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% kepada Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII) atas kegiatan operasional yang dilakukan di PFII.

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," bunyi Pasal 51 ayat (2).

Baca Juga: Harga Minyak Meroket, Surplus Neraca Dagang Diperkirakan Turun pada September 2026

Meski demikian, pemberian fasilitas pengurangan PPh badan tersebut tetap memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan.

"Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan," bunyi Pasal 51 ayat (3).

Ketentuan mengenai pengurangan PPh badan ini merupakan bagian dari fasilitas PPh yang diatur dalam Pasal 49 UU PFII.

Selain pengurangan PPh badan, beleid tersebut juga mengatur fasilitas lain, yakni pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News