KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha dan pihak tertentu yang beraktivitas di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh investor yang menanamkan modal di kawasan tersebut. Ketentuan mengenai insentif pajak PFII diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, khususnya Pasal 47 hingga Pasal 65.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kelompok penerima serta persyaratan untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Pasal 47 mengatur bahwa penerima fasilitas pajak mencakup pelaku usaha, tenaga ahli keuangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing sesuai ketentuan, hakim ad hoc, subjek pajak luar negeri yang melakukan investasi di PFII, serta Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan Keuangan PFII (LPJK PFII). Dengan demikian, investor tidak serta-merta memperoleh insentif hanya karena menanamkan modal di PFII.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial Internasional, Ini Isinya! Pemberian fasilitas harus mengacu pada kategori penerima dan ketentuan masing-masing insentif. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%. Berdasarkan Pasal 51, fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan, jasa pendukung sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII. Fasilitas serupa juga diberikan kepada LP PFII dan LPJK PFII untuk kegiatan operasionalnya. Meski demikian, pemberian pengurangan PPh badan tersebut tetap memperhatikan ketentuan perjanjian perpajakan internasional. Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia. Pasal 50 mengatur fasilitas tersebut bagi pelaku usaha dan tenaga ahli keuangan warga negara asing yang bekerja di PFII. Ada pula fasilitas PPh final dengan tarif 0% untuk jangka waktu tertentu. Merujuk Pasal 52, fasilitas ini ditujukan bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII serta hakim ad hoc. Sementara itu, warga negara asing juga berpeluang memperoleh pengecualian dari status sebagai subjek pajak dalam negeri. Namun, fasilitas ini memiliki persyaratan khusus. Pasal 53 mengatur bahwa warga negara asing tersebut harus terdaftar pada family office di PFII dan memiliki golden visa. Selain itu, yang bersangkutan tidak boleh menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau pekerjaan pada pelaku usaha, baik di dalam maupun di luar PFII, sepanjang berada di Indonesia. Pengecualian berlaku selama golden visa masih valid. "Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dibeirkan sepanjang golden visa masih berlaku," bunyi Pasal 53 ayat (2) UU PFII yang dikutip, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: UU PFII Beri Diskon PPh Badan hingga 100%, Ini Sektor yang Berhak Fasilitas lainnya berupa pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII bagi subjek pajak luar negeri. Ketentuan ini juga mencakup pembelian hunian atau tempat tinggal yang tergolong sangat mewah di PFII oleh pihak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tidak hanya PPh, pemerintah turut menyediakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk. Pasal 56 dan Pasal 57 mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak strategis tertentu serta pengecualian PPnBM sesuai ketentuan. Sementara itu, Pasal 60 mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk pembangunan PFII. "Fasilitas kepabeanan sebagaima dimaksud berupa pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII," bunyi Pasal 60 ayat (1). UU PFII juga mengatur fasilitas terkait pajak warisan dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan Pasal 61, pajak warisan tidak diterapkan di PFII apabila memenuhi ketentuan yang diatur, termasuk terkait aset warisan yang didaftarkan pada family office di PFII. Meski menawarkan berbagai fasilitas, penerima insentif tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Pasal 63 mewajibkan wajib pajak, pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain yang terkait untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan serta administrasi perpajakan dan kepabeanan. Apabila penerima fasilitas tidak lagi memenuhi persyaratan, pemerintah dapat membatalkan pemberian insentif.
Baca Juga: Imbal Hasil SBN Berpotensi Tembus 7,8%, Ini Pemicunya Pasal 64 mengatur bahwa pembatalan tersebut dapat disertai kewajiban untuk membayar kembali pajak atau bea masuk yang sebelumnya memperoleh fasilitas, berikut sanksi sesuai ketentuan. Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria penerima, persyaratan, serta jangka waktu pemberian fasilitas pajak akan ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News