JEMBER. Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada Jumat (26/9/2014) dini hari, dinilai tak konsisten dan tak sinkron dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. “UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur struktur penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, hingga tingkat bawah, lalu sekarang ada UU Pilkada yang kemudian menafikan UU tersebut," kata Pengamat Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, Jumat. "Padahal yang menetapkan anggota DPR periode yang sama." Menurut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, penetapan UU Pilkada menunjukkan ketidakkonsistenan. “Mungkin jika secara politik saat ini A besok bisa B dan C sudah hal biasa, tetapi kan ini produk hukum, dan hukum tidak seperti itu, harus konstruktif dan konsisten semuanya,” kecam dia.
UU Pilkada tak sinkron dengan UU Pemilu
JEMBER. Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada Jumat (26/9/2014) dini hari, dinilai tak konsisten dan tak sinkron dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. “UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur struktur penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, hingga tingkat bawah, lalu sekarang ada UU Pilkada yang kemudian menafikan UU tersebut," kata Pengamat Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, Jumat. "Padahal yang menetapkan anggota DPR periode yang sama." Menurut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, penetapan UU Pilkada menunjukkan ketidakkonsistenan. “Mungkin jika secara politik saat ini A besok bisa B dan C sudah hal biasa, tetapi kan ini produk hukum, dan hukum tidak seperti itu, harus konstruktif dan konsisten semuanya,” kecam dia.