JAKARTA. Pemerintah rencanakan revisi Undang-Undang Piutang Negara. Rencananya pemerintah ingin mengeluarkan piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari piutang negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Hadiyanto, menjelaskan revisi ini dilakukan pemerintah untuk mengeluarkan piutang BUMN sebagai piutang negara sehingga pengelolaan piutang BUMN akan mengikuti mekanisme UU Perusahaan dan UU BUMN. “BUMN akan dikeluarkan, Terutama piutang perbankan itu sudah pada tataran corporate governance-nya sudah bagus, sehingga kalau dikeluarkan dari piutang negara sudah bisa,” terangnya.
UU Piutang Negara akan direvisi
JAKARTA. Pemerintah rencanakan revisi Undang-Undang Piutang Negara. Rencananya pemerintah ingin mengeluarkan piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari piutang negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Hadiyanto, menjelaskan revisi ini dilakukan pemerintah untuk mengeluarkan piutang BUMN sebagai piutang negara sehingga pengelolaan piutang BUMN akan mengikuti mekanisme UU Perusahaan dan UU BUMN. “BUMN akan dikeluarkan, Terutama piutang perbankan itu sudah pada tataran corporate governance-nya sudah bagus, sehingga kalau dikeluarkan dari piutang negara sudah bisa,” terangnya.