UU Polri Digugat ke MK, Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dipersoalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dipersoalkan karena dinilai berpotensi mempersempit kesempatan warga sipil untuk bersaing mengisi jabatan pemerintahan.

Permohonan tersebut diajukan Andika Adipura dan telah diregistrasi MK sebagai perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 pada 1 September 2026. 


Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Pasal 28A UU Polri, khususnya Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4).

Dalam permohonannya, Andika tidak mempersoalkan Pasal 28A ayat (1) yang mengatur bahwa pengisian jabatan di luar struktur organisasi Polri harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. 

Menurut pemohon, ketentuan tersebut justru sejalan dengan batas konstitusional yang sebelumnya ditegaskan MK.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan PT TPL Ditetapkan Tersangka Terkait Transfer Pricing

Persoalan muncul pada ketentuan turunannya. Pemohon menilai frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) membuat jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif menjadi terbuka dan tidak memiliki batas yang jelas.

Sementara itu, Pasal 28A ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar organisasi kepolisian berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri.

Pemohon menilai mekanisme tersebut tidak memberikan parameter objektif mengenai jabatan seperti apa yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ukuran berupa “permintaan” dan “membutuhkan keahlian” dinilai membuka ruang penilaian subjektif.

“Pasal 28A ayat (3) UU Polri memiliki struktur yang secara substansial sebanding, yaitu memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian tanpa mengundurkan diri berdasarkan permintaan administratif dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri, tanpa disertai parameter objektif mengenai keterkaitan jabatan tersebut dengan fungsi kepolisian,” demikian isi dari draft permohonan, dikutip dari laman MKRI, Selasa, (8/9/2026).

Kekhawatiran tersebut menjadi relevan jika melihat data penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian sebelum UU Nomor 5 Tahun 2026 berlaku. 

Berdasarkan data resmi pemerintah yang diajukan dalam perkara MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terdapat 3.424 personel pada 2023, meningkat menjadi 3.822 personel pada 2024, dan mencapai 4.351 personel pada 2025.

Artinya, dalam dua tahun jumlah tersebut bertambah 927 personel. Pemohon menggunakan data itu untuk menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian bukan praktik yang bersifat insidental.

“Bahwa data resmi tersebut menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bukan merupakan fenomena yang bersifat insidental atau jarang terjadi, melainkan praktik yang berlangsung dalam skala ribuan personel setiap tahunnya dan menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” demikian isi draft permohonan tersebut.

Meski demikian, data tersebut merupakan data sebelum berlakunya UU Polri yang baru. Pemohon tidak menyatakan angka tersebut sebagai proyeksi penempatan setelah UU Nomor 5 Tahun 2026, melainkan sebagai gambaran mengenai skala praktik yang menjadi konteks pengajuan uji materi.

Selain Pasal 28A ayat (3), pemohon juga mempersoalkan Pasal 28A ayat (4) yang mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan berdasarkan penugasan Presiden sebelum UU baru berlaku.

Menurut pemohon, ketentuan transisi tersebut juga belum memberikan parameter yang cukup jelas mengenai batas jabatan yang dapat tetap ditempati anggota Polri aktif. Kondisi itu dinilai dapat berdampak terhadap kesempatan warga sipil untuk mengikuti kompetisi pengisian jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Dana Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Tak Pakai APBN

Secara keseluruhan, pemohon menilai ketiga ketentuan tersebut memiliki persoalan yang sama, yakni menggeser batas yang semestinya ditentukan melalui parameter objektif menjadi standar yang terbuka dan berpotensi subjektif.

Pemohon juga mengaitkan pengujian UU Polri baru tersebut dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 13 November 2025. 

Menurut pemohon, UU Nomor 5 Tahun 2026 seharusnya memberikan pelaksanaan substantif terhadap putusan tersebut, bukan kembali menghadirkan persoalan konstitusional serupa melalui rumusan norma yang berbeda.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 28A ayat (3). Sebagai alternatif, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut hanya konstitusional sepanjang penempatan anggota Polri aktif dibatasi pada jabatan yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum sebagaimana kategori yang disebut dalam Pasal 28A ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.

Jika dikabulkan, substansi gugatan ini akan berdampak langsung pada batas antara kewenangan kepolisian dan pengisian jabatan sipil di pemerintahan. Perkara tersebut kini menjadi salah satu pengujian penting terhadap implementasi UU Polri baru setelah putusan MK sebelumnya mempertegas pentingnya keterkaitan jabatan di luar Polri dengan fungsi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News