UU Polri Digugat ke MK, Pengamat Wanti-wanti Perluasan Kekuasaan Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara tersebut diajukan Andika Adipura dan telah terdaftar di MK dengan nomor 330/PUU-XXIV/2026 pada 1 September 2026. Dalam permohonannya, Andika mempersoalkan Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Polri yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perkara tersebut penting karena persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.


Baca Juga: Satu Tahun Jadi Menkeu, Purbaya : Pekerjaannya Makin Berat!

“Gugatan Andika Adipura dalam Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 penting karena yang dipersoalkan bukan sekadar boleh atau tidaknya anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga, melainkan batas konstitusional penggunaan polisi aktif di luar institusi kepolisian,” kata Bambang kepada Kontan, Selasa (8/9/2026). 

Menurut Bambang, Pasal 28A ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2026 sebenarnya sudah memberikan prinsip bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian harus mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun, ketentuan berikutnya dinilai membuka ruang lebih luas melalui frasa “antara lain”, “membutuhkan keahlian”, dan “penugasan Presiden”.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa jabatan di luar Polri yang dapat ditempati anggota Polri aktif harus mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Oleh karena itu, Bambang menilai ketentuan baru dalam UU Polri harus dibaca secara ketat agar tidak kembali membuka ruang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki hubungan substantif dengan fungsi kepolisian.

Menurut Bambang, status sebagai anggota Polri aktif tidak semestinya menjadi akses khusus untuk memasuki birokrasi sipil. Ukuran penempatan harus didasarkan pada fungsi dan karakter jabatan, bukan semata karena seseorang merupakan anggota Polri atau terdapat permintaan dari kementerian maupun lembaga.

Bambang juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang memberikan mandat khusus kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Di sisi lain, prinsip kesetaraan, kepastian hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan perlindungan dari diskriminasi juga menjadi dasar yang perlu diperhatikan. Prinsip tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: UU Polri Digugat ke MK, Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dipersoalkan

Oleh karena itu, Bambang menilai Pasal 28A harus ditafsirkan secara ketat. Penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian harus ditentukan berdasarkan fungsi dan karakter jabatan serta memiliki hubungan substantif dengan fungsi kepolisian.

Bambang mewanti-wanti agar frasa “membutuhkan keahlian” dan “penugasan Presiden” tidak menjadi celah untuk memperluas penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang berada di luar fungsi kepolisian.

“Jangan sampai frasa ‘membutuhkan keahlian’ dan ‘penugasan Presiden’ berubah menjadi pintu belakang untuk menempatkan polisi aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Itu bukan lagi pengecualian, tetapi berpotensi menjadi perluasan kekuasaan,” ujar Bambang.

Menurutnya, ketidakjelasan batas tersebut juga dapat membuat pengecualian berubah menjadi norma yang terlalu luas. Hal itu berpotensi berbenturan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, merit system, netralitas birokrasi, serta reformasi sektor keamanan yang membutuhkan kepolisian independen dan profesional.

Bambang menegaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak hanya berkaitan dengan penghapusan frasa tertentu mengenai penugasan anggota Polri. Putusan tersebut mengandung prinsip bahwa status aktif anggota Polri tidak boleh menjadi tiket umum untuk memasuki jabatan sipil dan pengecualian harus memiliki hubungan substantif dengan fungsi kepolisian.

Bambang juga menilai posisi Polri sebagai institusi sipil tidak berarti anggota Polri aktif dapat diperlakukan sebagai sumber daya manusia birokrasi yang bebas ditempatkan di seluruh lembaga negara. 

Polri tetap merupakan alat negara dengan fungsi konstitusional khusus serta memiliki kewenangan koersif dalam keamanan dan penegakan hukum.

Sementara itu, pemohon dalam perkara 330/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan tidak adanya parameter yang objektif, jelas, dan pasti untuk menentukan jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif.

Pemohon secara khusus menilai Pasal 28A ayat (3) memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan di luar Polri berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian kepolisian, tanpa secara tegas mensyaratkan adanya keterkaitan antara jabatan tersebut dengan fungsi kepolisian.

Andika menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan desain kepegawaian.

“Bahwa permohonan a quo tidak meminta Mahkamah untuk menentukan desain kebijakan kepegawaian tertentu atau menggantikan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang; Pemohon menegaskan semata-mata agar pelaksanaan norma tetap berada dalam koridor kepastian hukum, rasionalitas, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.” demikian isi draft pemohon. 

Selain Pasal 28A ayat (3), pemohon mempersoalkan ketentuan transisi dalam Pasal 28A ayat (4). Ketentuan tersebut memungkinkan anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan berdasarkan penugasan Presiden sebelum berlakunya UU Polri tetap menjalankan jabatannya dalam masa transisi.

Pemohon menilai masa transisi tanpa parameter substantif dan mekanisme evaluasi yang jelas dapat mempertahankan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan yang tidak memenuhi syarat keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Adapun dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 28A ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai alternatif, pemohon meminta ketentuan tersebut dibatasi sehingga penempatan anggota Polri aktif hanya dapat dilakukan pada jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Menanggapi hal itu, Bambang mengakui UU Nomor 5 Tahun 2026 secara formal merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, ia menilai secara substansi masih terdapat perdebatan karena norma baru tersebut berpotensi bertolak belakang dengan Pasal 30 UUD 1945 serta prinsip demokrasi yang membatasi peran kepolisian.

“Tak bisa dipungkiri memang UU 5 tahun 2026 secara formal adalah tindak lanjut dari putusan MK 114/XXIII/2025. Tetapi secara substansi masih banyak mengandung perdebatan karena bertolak belakang dari konstitusi pasal 30 UUD 45, dan prinsip-prinsip negara demokrasi yang membatasi peran kepolisian sebagai institusi sipil negara yang bisa melakukan tindakan koersif berupa penegakan hukum,” tutup Bambang.

Baca Juga: Komisi V DPR Dukung Integrasi Badan Geologi dengan BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News