KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini DPR resmi mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UPP) pada rapat paripurna DPR. UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena sudah merupakan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan maka Pemerintah harus segera melakukan perbaikan dengan melihat substansi yang menjadi materi gugatan yudicial review,” kata Sarman pada Kontan.co.id, Selasa (24/5).
UU PPP Disahkan, Pengusaha Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini DPR resmi mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UPP) pada rapat paripurna DPR. UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena sudah merupakan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan maka Pemerintah harus segera melakukan perbaikan dengan melihat substansi yang menjadi materi gugatan yudicial review,” kata Sarman pada Kontan.co.id, Selasa (24/5).