KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menyambut positif pengesahan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar implementasi aturan tidak berhenti di level normatif. “Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4).
UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Minta Perlindungan PRT Tak Sekadar Normatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menyambut positif pengesahan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar implementasi aturan tidak berhenti di level normatif. “Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4).
TAG: