UU PPRT Resmi Disahkan, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diperkuat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Tingkat II yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama pemerintah. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026.


“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU," ujar Puan di di Ruang Paripurna Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU," jelasnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif melalui rapat pleno yang melibatkan delapan fraksi DPR dan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan berlangsung hingga malam hari.

Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan memimpin pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 409 poin dari pemerintah.

Dalam undang-undang yang disahkan, terdapat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan PRT, mulai dari kepastian hukum, mekanisme perekrutan secara langsung maupun melalui perusahaan, hingga hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Selain itu, PRT juga berhak memperoleh pendidikan vokasi serta perlindungan dari praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.

Pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT. 

Undang-undang ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku, dengan tetap mengakui haknya sebagai PRT.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan pengesahan UU ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita Anggraini.

Ia menambahkan, aspek penting dalam undang-undang ini mencakup pengakuan terhadap jam kerja, THR, upah, hak libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai pengesahan ini menjadi momentum bagi negara untuk memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja rumah tangga.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.

Pengesahan undang-undang ini juga disambut emosional oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkannya. “Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti.

“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR. Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya," kata Jumiyem.

Catatan JALA PRT menunjukkan RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Setelah melalui berbagai dinamika, termasuk dorongan dari koalisi sipil, RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR akan menyusun peraturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini berlaku. Koalisi sipil juga mendorong agar aturan pelaksana tersebut tetap berpihak pada pekerja rumah tangga dan tidak melemahkan substansi perlindungan yang telah diatur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News