UU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk memberikan kewenangan bagi OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Puteri menambahkan, ketentuan tersebut semakin memperjelas pengawasan kegiatan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.


Baca Juga: Ada Ketentuan Burden Sharing BI dalam RUU PPSK, Ini Risikonya Menurut Ekonom

Puteri mengapresiasi kesepakatan panja RUU PPSK yang mampu menempatkan koperasi pada proporsi yang sebenarnya. Yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya.

"Untuk itu, Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa pengawasan OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota,” ujar Puteri dikutip dari website DPR, Kamis (15/12).

Sebagai informasi, sejatinya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) digerakkan hanya untuk melayani anggotanya saja atau dikenal sebagai sistem tertutup (close loop). Namun dalam praktiknya, berkembang pula KSP yang terbuka karena menghimpun dana di luar anggotanya.

Bahkan, melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi. Koperasi seperti ini kemudian disebut dengan sistem terbuka (open loop).

“RUU ini tetap jaga identitas koperasi. Justru RUU Ini jadi momentum untuk pemurnian KSP. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK," terang Puteri.

Dia mengatakan, ketika ada KSP yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.

"Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK,” ucap Puteri.

Kemudian, dalam UU PPSK menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dengan dibantu pemerintah daerah nantinya akan mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 (dua) tahun.

Setelah itu, Kemenkop UKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: RUU P2SK: BI Harus Siap Jadi Juru Selamat Anggaran Negara Saat Terjadi Krisis

Menurut Puteri, hal tersebut tentu untuk menjamin perlindungan nasabah. Sebab, Indonesia punya pengalaman kasus koperasi skala besar yang memberikan layanan simpan pinjam dan mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah.

"Makanya, peran OJK ini diperlukan dalam hal perizinan, pengaturan, dan pengawasannya bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Puteri.

Lebih lanjut Puteri berpesan agar nantinya Kemenkop UKM bisa melakukan penilaian secara teliti dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur. Proses identifikasi ini menjadi penting untuk membagi koperasi mana saja yang open loop dan close loop.

"Karena nantinya akan menjadi landasan perlakuannya. Apakah di bawah pengawasan Kemenkop UKM atau OJK. Karenanya, penilaian ini harus dilakukan secara kredibel dan sesuai fakta di lapangan,” pungkas Puteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .