KONTAN.CO.ID - DW. Undang-undang yang diloloskan Majelis Nasional Prancis hari Rabu (13/05) mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika perusahaan gagal mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya. Untuk konten-konten lain yang ”nyata-nyata ilegal" - sepertiujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama- mereka diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta Euro atau setara 20,2 miliar Rupiah.
UU Prancis Wajibkan Pengelola Media Sosial Segera Hapus Konten Ujaran Kebencian
KONTAN.CO.ID - DW. Undang-undang yang diloloskan Majelis Nasional Prancis hari Rabu (13/05) mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika perusahaan gagal mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya. Untuk konten-konten lain yang ”nyata-nyata ilegal" - sepertiujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama- mereka diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta Euro atau setara 20,2 miliar Rupiah.