KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang - Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya telah disahkan DPR. Dengan demikian, wilayah Papua resmi memiliki enam provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengungkapkan, pemekaran wilayah baru di wilayah Papua akan menjadi tantangan tersendiri untuk menjalankan tata kelola pemerintahan. Hal ini dikarenakan Papua sebagai wilayah otonomi khusus yang berbeda dengan DOB lain. Sebagai wilayah khusus Papua tidak melalui daerah persiapan seperti DOB lain yang diamanahkan dalam UU Pemerintahan Daerah.
UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Ini Kata KPPOD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang - Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya telah disahkan DPR. Dengan demikian, wilayah Papua resmi memiliki enam provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengungkapkan, pemekaran wilayah baru di wilayah Papua akan menjadi tantangan tersendiri untuk menjalankan tata kelola pemerintahan. Hal ini dikarenakan Papua sebagai wilayah otonomi khusus yang berbeda dengan DOB lain. Sebagai wilayah khusus Papua tidak melalui daerah persiapan seperti DOB lain yang diamanahkan dalam UU Pemerintahan Daerah.