UU RCEP Disahkan, Kesempatan Indonesia Genjot Perdagangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) perjanjian perdangan bebas menjadi UU. Salah satunya, UU perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RCEP menjadi kesempatan Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global terutama di kawasan negara-negara anggota RCEP.

"Persetujuan RCEP diperkirakan bisa meningkatkan produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 0,07% di tahun 2040, dengan kenaikan ekspor bisa mencapai US$ 5 miliar dan surplus perdagangan bisa diperkirakan naik 2,5 kali lipat," terang Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (30/8).


Ia mengatakan, persetujuan RCEP tentu memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan perjanjian lain. Melalui RCEP dapat mendorong perluasan regional production network dan regional value chains, serta memberikan iklim usaha yang lebih baik.

Baca Juga: Bersama DPR, Mendag Bahas RUU Pengesahan RCEP dan IK CEPA

Selain itu RCEP juga memuat beberapa hal penting, seperti dihapusnya beberapa substansi ataupun hambatan perdagangan jasa.

RCEP juga dapat melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) , mempersempit kesenjangan pembangunan dengan kerja sama teknis maupun ekonomi dan memberi dukungan terhadap UMKM serta ekosistem e-commerce.

"RCEP juga membuka pasar baru terutama di sektor perikanan dan perkebunan, otomotif elektronik, makanan minuman, kimia dan mesin dipasar china, Jepang maupun korea selatan," tambah Airlangga.

Airlangga mengatakan, Indonesia akan memainkan beberapa peran kunci terbaru dalam forum internasional, seperti jadi bagian dalam RCEP yang diklaim sebagai perjanjian perdagangan bebas terbesar dunia, serta Ketua ASEAN 2023.

Dengan demikian, Indonesia akan mengemban peran penting baru di kawasan regional selepas Presidensi G20 pada 2022 ini.

Airlangga juga mengatakan, Indonesia juga sempat menyatakan minat untuk menjadi on hold Sekretariat RCEP, karena itu telah menjadi inisiatif Indonesia sejak 2011.

Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Sepakati 2 Perjanjian Dagang Internasional Menjadi UU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat