UU Reforma Agraria Disahkan, Emiten Properti Mana yang Terdampak?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan ini langsung menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi emiten properti dengan land bank besar dan terkonsentrasi.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta mengatakan emiten yang perlu dicermati terutama adalah pengembang dengan land bank besar dan terkonsentrasi, seperti BSDE, CTRA, SMRA, ASRI, dan PWON. 

BSDE misalnya memiliki land bank sekitar 5.519 hektare, CTRA sekitar 4.368 hektare, SMRA sekitar 2.324 hektare, ASRI sekitar 1.936 hektare, sedangkan PWON sekitar 522 hektare. 


Namun, besarnya land bank tidak otomatis berarti seluruh lahan tersebut akan terdampak. Risiko terutama muncul apabila lahan masuk kategori terkonsentrasi, tidak dimanfaatkan secara optimal/terlantar, atau memiliki persoalan sengketa, karena lahan tersebut masih harus melalui proses identifikasi dan penetapan sebagai objek reforma agraria. 

Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Maybank Awasi Emiten Properti yang Punya Landbank Besar

Dari sisi mitigasi, BSDE dan CTRA misalnya memiliki pipeline pengembangan yang relatif jelas. Sebagian besar land bank BSDE berada dalam township BSD City dengan masterplan pengembangan, sedangkan sebagian pipeline CTRA dilakukan melalui skema joint operation. 

Sementara itu, PWON memiliki eksposur yang relatif lebih rendah terhadap pengembangan land bank karena lebih dari 80% pendapatannya berasal dari recurring income. 

"Jadi, menurut saya, risiko terbesar bukan semata-mata pada jumlah hektare land bank, tetapi pada kualitas, lokasi, status legal, tingkat utilisasi, serta kejelasan pipeline pengembangan lahan tersebut," kata Nafan kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).

Nafan juga bilang investor sebaiknya tidak langsung melakukan aksi jual hanya berdasarkan besarnya land bank, karena dampak terhadap masing-masing emiten masih sangat selektif dan belum dapat dihitung secara pasti sebelum aturan turunan mengenai batas maksimum penguasaan/pemilikan tanah serta mekanisme implementasinya diterbitkan. 

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Lemah, Kinerja Emiten Properti Lesu Sepanjang Semester I 2026

Investor perlu mencermati komposisi dan lokasi land bank, status sertifikasi dan legalitas, kecepatan monetisasi lahan, rencana pengembangan, serta kontribusi land bank terhadap nilai aset dan pendapatan perusahaan.

Selain itu, penting melihat kemampuan emiten mengubah land bank menjadi cash flow melalui penjualan properti atau pengembangan kawasan. 

Emiten dengan land bank besar tetapi memiliki masterplan yang jelas, tingkat utilisasi tinggi, dan pipeline proyek yang konkret memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan perusahaan yang menyimpan lahan dalam jumlah besar tetapi belum memiliki rencana pemanfaatan yang jelas. 

"Dengan demikian, sentimen reforma agraria untuk sementara lebih tepat dipandang sebagai regulatory overhang yang perlu dimonitor, bukan sebagai indikasi otomatis bahwa fundamental seluruh emiten properti akan memburuk," tambah Nafan.

Baca Juga: Kinerja Emiten Properti Masih Tertekan di Era Suku Bunga Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News