KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia dalam kisaran 18% hingga 20% pada 2045. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Pemerintah mengakui, tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan, tercermin dari rasio perpajakan yang mencapai 10,4% dari PDB pada tahun 2022, sementara rata-rata dunia yang mencapai 14,7% dan rata-rata negara maju mencapai 2l,1%.
UU RPJN Terbit, Pemerintah Targetkan Tax Ratio Hingga 20% pada 2045
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia dalam kisaran 18% hingga 20% pada 2045. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Pemerintah mengakui, tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan, tercermin dari rasio perpajakan yang mencapai 10,4% dari PDB pada tahun 2022, sementara rata-rata dunia yang mencapai 14,7% dan rata-rata negara maju mencapai 2l,1%.
TAG: