JAKARTA. Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dinilai tidak mendukung pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Di dalam pasal tersebut, tertulis bahwa kewajiban pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pengembang pada saat masa transisi. "Yang disebut masa transisi itu pengembang sudah melakukan serah terima unit apartemen ke konsumen. Tetapi, namanya juga sudah serah terima, sudah barang tentu tidak ada lagi yang namanya pengembang," ucap Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).
UU Rumah Susun dinilai hanya memihak pengembang
JAKARTA. Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dinilai tidak mendukung pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Di dalam pasal tersebut, tertulis bahwa kewajiban pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pengembang pada saat masa transisi. "Yang disebut masa transisi itu pengembang sudah melakukan serah terima unit apartemen ke konsumen. Tetapi, namanya juga sudah serah terima, sudah barang tentu tidak ada lagi yang namanya pengembang," ucap Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).