UU Satu Data Disahkan, Pemerintah Dorong Data Jadi Acuan Penyaluran Bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna, Selasa (6/10/2026) 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut UU ini diharapkan dapat memperkuat penggunaan data sebagai dasar pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan berbagai program perlindungan masyarakat.

Menurut Rachmat, pengelolaan data nasional tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi bagi pemerintah. Data juga harus menjadi dasar untuk melihat masyarakat yang telah menikmati hasil pembangunan dan mereka yang masih tertinggal.


Baca Juga: Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 12 Aturan Baru untuk Pekerja

“Data memberitahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Data adalah kompas bagi kita dalam merencanakan masa depan, dalam merencanakan kebijakan, dan melahirkan inovasi,” kata Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10).

Rachmat mengatakan data yang berkualitas dapat membantu pemerintah memastikan berbagai program perlindungan masyarakat, termasuk bantuan sosial, diberikan kepada kelompok yang tepat.

Ia menekankan, pengelolaan data nasional juga tidak boleh menimbulkan bias algoritma maupun bentuk diskriminasi baru. Karena itu, Satu Data Indonesia diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat.

“Satu Data Indonesia harus menjadi perekat digital dan persatuan bangsa yang memastikan bantuan sosial serta berbagai program perlindungan rakyat sampai secara tepat kepada mereka yang berhak,” ujar Rachmat.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mendorong agar data kelompok masyarakat dapat tersedia secara lebih terpilah dan terintegrasi. Rachmat menyebut sejumlah kelompok yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain penyandang disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia, masyarakat adat, hingga kelompok masyarakat lainnya.

Menurut dia, kelompok masyarakat yang selama ini belum terlihat dalam data tidak boleh tertinggal dalam pembangunan. Data yang lebih lengkap diperlukan agar pemerintah dapat menyusun program yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Baca Juga: Airlangga Pertanyakan Penilaian Rating Agency: Defisit & Utang RI Terjaga

Di sisi lain, Rachmat mengatakan Data Dasar Nasional harus terhubung dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan pemerintah. Keterhubungan tersebut mencakup RPJMN, RPJPN, PKPN, PSN, hingga RKP tahunan.

Dengan integrasi tersebut, data diharapkan tidak berhenti sebagai informasi administratif, tetapi menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah di tingkat nasional hingga daerah.

Rachmat menambahkan, penerapan Satu Data Indonesia harus menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Penguatan tersebut mencakup kapasitas anggaran, infrastruktur, serta aparatur pemerintah hingga tingkat desa.

“Data yang tepat, data yang akurat, data yang cermat menjadi kunci bagi jangkauan program pemerintah,” kata Rachmat. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan beleid tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. 

UU tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat. 

“RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," kata Sturman saat membacakan laporan hasil pembahasan RUU SDI dalam rapat paripurna DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News