UU Satu Data Disahkan, Tata Kelola AI Jadi Sorotan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2026). Aturan ini menjadi dasar integrasi data pemerintah dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan. UU SDI menetapkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai salah satu rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Integrasi data dilakukan melalui standar data, metadata, kode referensi dan data induk, katalog nasional, serta interoperabilitas antarsistem. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafa menilai, pembentukan landasan hukum tersebut penting. Namun, sejumlah ketentuan dalam UU SDI masih perlu diperjelas dalam implementasinya, terutama terkait keterbukaan informasi, pelindungan data pribadi, dan akuntabilitas penggunaan data.

Baca Juga: Investasi Rp1.010,6 Triliun pada Semester I 2026 Serap 1,448 Juta Tenaga Kerja “Keberhasilan integrasi tidak cukup diukur dari banyaknya sistem yang terhubung. Ukuran utamanya harus mencakup kualitas data, keamanan, akses publik, dan mekanisme koreksi,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026). Salah satu yang menjadi perhatian adalah klasifikasi DDN dalam Pasal 24 yang membagi data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Wahyudi menilai sejumlah istilah dalam ketentuan tersebut membutuhkan indikator yang objektif agar penerapannya konsisten. Wahyudi juga menyoroti Pasal 18 dan Pasal 135 yang tidak lagi mensyaratkan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama untuk penyebarluasan, penggunaan, dan interoperabilitas data sepanjang dilakukan dalam kerangka SDI. Menurutnya, penyederhanaan tersebut tetap perlu disertai dokumentasi mengenai tujuan penggunaan, dasar hukum, kategori data, penerima, masa retensi, jejak akses, dan pembagian tanggung jawab. Sementara itu, pengaturan mengenai kecerdasan artifisial (AI) dalam Pasal 63 dan Pasal 64 juga menjadi perhatian. UU SDI memuat kewajiban penilaian risiko, uji konsekuensi, pengujian keamanan, keterlacakan, auditabilitas, pengawasan manusia, dan verifikasi keluaran AI. “UU SDI belum membentuk tata kelola AI berbasis risiko. Pengaturan ini perlu dilengkapi dengan penilaian dampak, pengawasan manusia, serta hak atas penjelasan dan pemulihan,” ujar Wahyudi. Wahyudi juga menyoroti Pasal 64 ayat (3) yang memungkinkan penggunaan DDN terbatas atau tertutup untuk pelatihan, pengujian, dan pengembangan model AI sepanjang memenuhi standar keamanan. Menurutnya, pengaturan AI juga perlu memperhatikan legalitas sumber data, minimisasi data, bias, retensi, dan potensi kebocoran, terutama untuk penggunaan berisiko tinggi seperti bantuan sosial, penegakan hukum, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar.

Baca Juga: Suahasil Sebut APBN 2027 Akan Dioptimalkan untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News