KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan tata kelola data nasional memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam sidang paripurna Oktober 2026. Kehadiran regulasi ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan data nasional sekaligus memperkuat ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki menjelaskan, bentuk kelembagaan Penyelenggara SDI nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Bagaimana Peran Bappenas ke Depan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan tata kelola data nasional memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam sidang paripurna Oktober 2026. Kehadiran regulasi ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan data nasional sekaligus memperkuat ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki menjelaskan, bentuk kelembagaan Penyelenggara SDI nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
TAG: