UU Satu Data Indonesia Disahkan, Bagaimana Peran Bappenas ke Depan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan tata kelola data nasional memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam sidang paripurna Oktober 2026.

Kehadiran regulasi ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan data nasional sekaligus memperkuat ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki menjelaskan, bentuk kelembagaan Penyelenggara SDI nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).


"Dalam UU SDI tidak menyebutkan secara langsung bentuk kelembagaan SDI, namun disebutkan sebagai Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Luas Panen Padi Susut Imbas El Nino, Produksi hingga September 2026 Turun 2,23%

Meski pembentukan kelembagaan Penyelenggara SDI dilakukan secara terpisah, Bappenas tetap memiliki peran strategis dalam mengarahkan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Maliki mengatakan, peran tersebut antara lain mencakup penyusunan Rencana Induk serta penetapan daftar data prioritas yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional.

Selain memperkuat kelembagaan, UU SDI juga memperluas ruang partisipasi dalam pengelolaan data nasional. Jika sebelumnya keterlibatan lebih banyak berfokus pada instansi pemerintah, aturan baru ini turut membuka kesempatan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Melalui UU SDI industri/korporasi/masyarakat bisa berperan sebagai produsen dan pengguna untuk memproduksi dan memanfaatkan data," terangnya.

Dalam pelaksanaannya, Penyelenggara SDI akan memiliki kewenangan untuk memastikan penerapan standar dan interoperabilitas data di antara berbagai instansi. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsistensi serta keterpaduan data yang dihasilkan oleh berbagai pihak.

UU SDI juga mempertegas mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap walidata maupun produsen data yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BPS Proyeksikan Produksi Beras Kuartal IV-2026 Turun 16,32% akibat El Nino

Di sisi lain, pengembangan infrastruktur pendukung Satu Data Indonesia juga berpeluang melibatkan sektor swasta. Menurut Maliki, regulasi tersebut telah memberikan ruang bagi kolaborasi melalui skema pendanaan inovatif untuk mendukung penyelenggaraan SDI.

Kendati demikian, keterlibatan swasta dalam pengembangan infrastruktur dan ekosistem data nasional tetap harus memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data.

"Skema ini juga dimungkinkan karena terbukanya keran Kerjasama melalui pendanaan inovatif yang masuk dalam skema pendanaan di UU SDI. Kunci dalam kolaborasi adalah tetap mengedepankan kedaulatan data nasional, keamanan dan pelindungan data," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News