UU Satu Data Indonesia Disahkan, Celios Soroti Penguatan BPS Ketimbang Lembaga Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam sidang paripurna bulan lalu. Salah satu poin dalam regulasi baru tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga baru sebagai penyelenggara program Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, program Satu Data Indonesia sangat dibutuhkan untuk mendukung pembuatan kebijakan pemerintah. Pengelolaan data yang akurat dianggap krusial agar mampu menggambarkan kondisi aktual di lapangan secara objektif dan akuntabel.

Nailul menjelaskan, pendataan selama ini masih mendasarkan pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) serta kebijakan sektoral tiap kementerian.


Baca Juga: Pajak Pembalut Wanita Digugat ke MK, Pemohon Minta Produk Sanitasi Tersebut Bebas PPN

"Padahal kemampuan masing-masing K/L dalam mengumpulkan data sangat berbeda. Jadi perlu ada kebijakan yang menyamakan kedudukan data baik sektoral maupun nasional. UU Satu Data Indonesia harusnya menuju ke sana," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/11/2026).

Meski menyambut baik arah regulasi tersebut, Nailul mempertanyakan urgensi pembentukan badan atau lembaga baru di luar struktur yang sudah ada. Penguatan fungsi serta kelembagaan BPS dinilai lebih efisien dibandingkan membuat institusi baru untuk mengampu program Satu Data Indonesia.

"Namun demikian, apakah perlu lembaga sendiri? Saya melihat BPS sebenarnya bisa menjadi lembaga pengampu Satu Data Indonesia, dengan catatan harus independen. BPS selama ini terkendala dalam penghimpunan data yang berasal dari sektoral," katanya.

Nailul mengungkapkan, selain efisiensi anggaran BPS, independensi lembaga pengelola tak luput menjadi sorotan agar data yang dihasilkan tidak terintervensi kepentingan politik.

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Bahas Ekonomi, Airlangga Sebut Fundamental RI Masih Kuat

"Saya khawatir, lembaga baru tanpa independensi hanya akan memberikan data palsu. Akibatnya, kebijakan publik yang dibuat tidak akan kredibel juga. Hasil yang didapatkan tidak dapat optimal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News