KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026. Pengesahan payung hukum ini diharapkan dapat membenahi tata kelola data nasional yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Kehadiran kelembagaan baru tersebut ditargetkan mampu meningkatkan efektivitas pembentukan kebijakan pemerintah melalui basis data yang terintegrasi. Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024, Hendrawan Supratikno menilai akurasi data menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan publik. Kehadiran UU SDI baru ini diharap bisa membawa perubahan dalam regulasi ke depan.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, DPR Sebut Ada Celah Penyelewengan Anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026. Pengesahan payung hukum ini diharapkan dapat membenahi tata kelola data nasional yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Kehadiran kelembagaan baru tersebut ditargetkan mampu meningkatkan efektivitas pembentukan kebijakan pemerintah melalui basis data yang terintegrasi. Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024, Hendrawan Supratikno menilai akurasi data menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan publik. Kehadiran UU SDI baru ini diharap bisa membawa perubahan dalam regulasi ke depan.
TAG: