JAKARTA. Kekhwatiran Triyono Prijosoesilo, Ketua Asosiasi Minuman Ringan Indonesia atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan berdampak pada terhambatnya iklim investasi di industri berbasis air, sepertinya belum terbukti. Seperti yang Coca-Cola yang akan tetap melanjutkan rencana investasi mereka di Indonesia. "Komitmen tetap lanjut. Tidak ada yang berubah sejauh ini," ujar Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs PT Coca-Cola Amatil Indonesia, Jumat (27/2). Seperti diketahui, The Coca-Cola Company (TCCC) yang bermarkas pusat di Atlanta, Amerika Serikat berencana menginvestasikan US$ 500 juta untuk membeli 29,4% saham Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI). Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan awal TCCC dengan CCA soal akselerasi strategi pertumbuhan CCAI. Hal senada diungkapkan oleh Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian. Menurutnya, belum ada keluhan dari pelaku industri yang menyatakan ingin menunda investasinya paska pembatalan UU SDA tersebut.
UU SDA belum berdampak pada iklim investasi
JAKARTA. Kekhwatiran Triyono Prijosoesilo, Ketua Asosiasi Minuman Ringan Indonesia atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan berdampak pada terhambatnya iklim investasi di industri berbasis air, sepertinya belum terbukti. Seperti yang Coca-Cola yang akan tetap melanjutkan rencana investasi mereka di Indonesia. "Komitmen tetap lanjut. Tidak ada yang berubah sejauh ini," ujar Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs PT Coca-Cola Amatil Indonesia, Jumat (27/2). Seperti diketahui, The Coca-Cola Company (TCCC) yang bermarkas pusat di Atlanta, Amerika Serikat berencana menginvestasikan US$ 500 juta untuk membeli 29,4% saham Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI). Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan awal TCCC dengan CCA soal akselerasi strategi pertumbuhan CCAI. Hal senada diungkapkan oleh Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian. Menurutnya, belum ada keluhan dari pelaku industri yang menyatakan ingin menunda investasinya paska pembatalan UU SDA tersebut.