KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera. Gugatan uji materiil yang diajukan pemohon secara intinya meminta MK untuk menghapus frasa "wajib menjadi peserta tapera". Selain itu, pemohon juga meminta penghapusan pasal sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha dalam UU Tapera.
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Respons BP Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera. Gugatan uji materiil yang diajukan pemohon secara intinya meminta MK untuk menghapus frasa "wajib menjadi peserta tapera". Selain itu, pemohon juga meminta penghapusan pasal sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha dalam UU Tapera.