JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju hampir 1% pada perdagangan Selasa (28/6). Mengacu data RTI, indeks berakhir naik 0,95% atau 46,119 poin ke level 4.882,171 pukul 16.14 WIB. Tercatat 158 saham bergerak naik, 138 saham bergerak turun, dan 91 saham stagnan. Perdagangan hari ini melibatkan 8,96 miliar lot saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 8,49 triliun. Tujuh dari 10 indeks sektoral menopang laju IHSG. Sektor barang konsumsi memimpin penguatan 4,38% dan diikuti keuangan naik 1,97%, serta manufaktur naik 1,58%.
Sementara, tiga sektor yang memerah yaitu; konstruksi turun 0,68%, infrastruktur turun 0,39%, dan pertambangan turun 0,12%. Aksi beli asing turut menyokong laju IHSG. Di pasar reguler, net buy asing Rp 512,400 miliar dan Rp 691,140 miliar keseluruhan perdagangan. Saham-saham yang masuk top gainers lQ45 antara lain; PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) naik 6,29% ke Rp 1.520, PT Astra International Tbk (ASII) naik 5,28% ke Rp 6.975, dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) naik 5,28% ke Rp 11.500. Saham-saham yang masuk top losers LQ45 antara lain; PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) turun 3,28% ke Rp 590, PT Summarecon Agung tbk (SMRA) turun 2,87% ke Rp 1.695, dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) turun 2,75% ke Rp 1.060. Berserinya IHSG perdagangan hari ini tak lepas dari sentimen pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty oleh DPR. "Pengesahan ini menjadi katalis dari dalam negeri yang ditunggu-tunggu pelaku pasar di tengah ketidakpastian global akibat Brexit," jelas Lana dalam riset yang diterima KONTAN.
Melalui Tax Amnesty ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatannya. Bank Indonesia (BI) memperkirakan dana yang dapat ditarik dari Tax Amnesty ini mencapai Rp 560 triliun (US$ 42 miliar). "Ada harapan dana yang dipulangkan dalam jumlah besar, di mana akan memecahkan masalah pendanaan pemerintah dan meningkatkan likuiditas dalam sistem perbankan,” kata Jeffrosenberg Tan , seorang associate director di PT Sinarmas Sekuritas. Dalam belied ini, bagi pemohon Tax Amnesty yang hanya melaporkan (deklarasi) kekayaannya di luar negeri, dikenakan tarif sebanyak 10%. Sedangkan, tarif tebusan untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri sebesar 5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto