JAKARTA. Pemerintah lega rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak selesai sesuai target. Pasalnya, hari ini, Selasa (28/6) Paripurna DPR juga bisa sekaligus mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan menjadi APBN-P 2016. Awalnya, pemerintah khawatir UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty tak selesai tepat waktu. Hal ini bisa berpengaruh pada anggaran negara karena pemerintah memasukkan target penerimaan negara Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty pada asumsi APBN-P 2016. Pembahasan UU Tax Amnesty memang bisa dibilang tergolong lancar. DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan sejak pembahasan.
Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk mulai membahas RUU tax amnesty pada tanggal 23 Mei 2016 dan menyelesaikannya pada tanggal 24 Juni 2016 lalu. Pada tanggal 27 Juni 2016, Komisi XI DPR bersama pemerintah mengambil keputusan tingkat pertama, dan hari ini DPR memutuskan menyetujui untuk disahkan menjadi UU. Singkatnya waktu pembahasan menunjukkan, perdebatan yang terjadi selama konsinyering di tingkat Panja tidak terlalu alot. Hampir tak ada perbedaan besar di antara fraksi. Dalam pembahasan terakhir di dalam Raker Komisi XI maupun dalam paripurna, dari sepuluh fraksi di DPR, hanya satu fraksi saja yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang keberatan. Sedangkan sembilan fraksinya secara bulat setuju meski ada catatan.