JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membuat Peraturan BI (PBI) tentang transfer dana. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan UU Transfer Dana mulai April lalu. Selama ini, bank sentral baru mempunyai PBI Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Aturan ini tentu saja tidak cukup mengakomodir UU baru. Aribowo, Kepala Biro Kebijakan dan Pengembangan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada 13 poin UU yang harus diatur terperinci dalam bentuk PBI. "Pembahasannya belum dimulai, tetapi diusahakan selesai tahun ini," ujarnya, Rabu (3/5).
UU Transfer Dana berlaku, BI menyiapkan PBI baru
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membuat Peraturan BI (PBI) tentang transfer dana. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan UU Transfer Dana mulai April lalu. Selama ini, bank sentral baru mempunyai PBI Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Aturan ini tentu saja tidak cukup mengakomodir UU baru. Aribowo, Kepala Biro Kebijakan dan Pengembangan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada 13 poin UU yang harus diatur terperinci dalam bentuk PBI. "Pembahasannya belum dimulai, tetapi diusahakan selesai tahun ini," ujarnya, Rabu (3/5).