UU Transfer Dana Penting Bagi Nasabah



JAKARTA. Kegiatan transfer dana yang kian gemuk, memerlukan regulasi setingkat Undang-Undang (UU) sebagai payung hukum pengawasan. Bank Indonesia (BI) berharap UU Transfer dana segera terbit karena sudah menjadi inisiatif pemerintah sejak tiga tahun lalu. Dus, UU ini penting untuk melindungi nasabah. “UU Transfer Dana penting melindungi kepentingan nasabah. Karena memberi keamanan dan kepastian hukum berupa sanksi jika ada pelanggaran," ujar Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko, Selasa (18/5). Puji menambahkan UU ini nantinya akan mengikat bank dan nonbank. Apalagi selama ini banyak nasabah yang memilih transfer dana lewat lembaga yang belum terdaftar dan mendapat izin. Sehingga, saat ada pelanggaran, tak ada hukum yang melindungi. Beberapa materi pokok dalam UU adalah, pengaturan soal pengiriman tunai dan nontunai, penyelenggaraan transfer dikecualikan dari zero hour rules, artinya kalau perusahaan jasa pengiriman pailit, uang yang ditransfer tidak boleh dibatalkan. UU juga mengatur prinsip use of fund. Kalau penyelenggara jasa pengiriman menerima transfer dana namun tidak dikirimkan akan ada kewajiban membayar kompensasi terhadap penerima dana. Namun, lanjut Puji, UU hanya akan mengatur transparansi proses pengiriman termasuk biaya ke pelanggan serta nilai kurs yang digunakan. "Tapi, kami tidak akan menstandardisasi biaya. Kami serahkan ke mekanisme pasar," tambahnya. Nilai transaksi besar Makin menggemuknya bisnis transfer dana terlihat dari kegiatan kliring antarbank melalui BI yang mencapai Rp 5-Rp 6 triliun per hari dengan volume transaksi sekitar 300 ribu per hari. Sedang transfer dana lewat BI-RTGS per hari mencapai Rp 170 triliun. Belum lagi kegiatan transfer dana lewat kartu debet dan ATM. Informasi saja, selama Maret transaksi transfer interbank lewat ATM mencapai Rp 73,84 Triliun. Lalu transaksi antarbank Rp 8,54 triliun. Sedang transaksi kartu kredit mencapai 417,18 miliar. Direktur Konsumer Banking PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib bilang penggunaan kartu kredit bakal makin pesat karena mudah dan cepat. Saat ini jumlah kartu kredit Bank Mega sekitar 675.000 kartu dan kartu debit di atas 500.000 kartu."Setiap kuartal tumbuh 5%-10%," ujarnya. Muhammad Helmi, General Manager Kartu Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menambahkan pesatnya pertumbuhan kartu kredit dan debet karena singkatnya waktu transaksi plus biaya yang relatif murah. Hingga Maret kartu kredit BRI mencapai 360.000 kartu, sedangkan kartu debet di atas 5 juta kartu. "Total transaksi kartu kredit tahun lalu mencapai Rp 2 triliun," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test