JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sepakat mengubah secara terbatas terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Langkah ini diambil lantaran sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi pelayanan angkutan lalu lintas jalan. Salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU transportasi ini adalah terkait dengan keberadaan moda transportasi online berbasis kendaraan roda dua.Oleh karena itu, DPR meminta kepada Kemhub untuk segera mengirimkan naskah akademik dalam rangka untuk merevisi beleid itu. "Kami meminta pemerintah untuk menyiapkan naskah akademiknya, sehingga menjadi RUU usulan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Rabu (29/3).
UU transportasi direvisi demi ojek online
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sepakat mengubah secara terbatas terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Langkah ini diambil lantaran sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi pelayanan angkutan lalu lintas jalan. Salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU transportasi ini adalah terkait dengan keberadaan moda transportasi online berbasis kendaraan roda dua.Oleh karena itu, DPR meminta kepada Kemhub untuk segera mengirimkan naskah akademik dalam rangka untuk merevisi beleid itu. "Kami meminta pemerintah untuk menyiapkan naskah akademiknya, sehingga menjadi RUU usulan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Rabu (29/3).