JAKARTA. Bank Indonesia resmi merilis pelonggaran aturan batas minimum uang muka alias loan to value (LTV) bagi bank konvensional atau finance to value (FTV) yang diperuntukkan bagi bank syariah. Bank Indonesia (BI) memangkas setoran uang muka atau down payment (DP) untuk permintaan kredit rumah dan apartemen serta kredit kendaraan bermotor. Aturan ini berlaku untuk cicilan baru mulai 18 Juni 2015 di bank konvensional dan juga bank syariah. Kepala Unit Usaha Syariah OCBC NISP, Koko T. Rachmadi menuturkan, dengan pelonggaran FTV perbankan syariah untuk pembiayaan pemilikan rumah (KPR) dengan akad MMQ, akan meningkat dari 80% menjadi 85%. Menurutnya, dengan pelonggaran FTV ini, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan sektor KPR sebesar 20%-25% untuk sepanjang tahun 2015. "Kalau untuk year on year, kami sudah tumbuh 8,97% per Maret 2015," kata Koko di Jakarta, akhir pekan lalu.
UUS OCBC NISP targetkan pembiayaan rumah naik 25%
JAKARTA. Bank Indonesia resmi merilis pelonggaran aturan batas minimum uang muka alias loan to value (LTV) bagi bank konvensional atau finance to value (FTV) yang diperuntukkan bagi bank syariah. Bank Indonesia (BI) memangkas setoran uang muka atau down payment (DP) untuk permintaan kredit rumah dan apartemen serta kredit kendaraan bermotor. Aturan ini berlaku untuk cicilan baru mulai 18 Juni 2015 di bank konvensional dan juga bank syariah. Kepala Unit Usaha Syariah OCBC NISP, Koko T. Rachmadi menuturkan, dengan pelonggaran FTV perbankan syariah untuk pembiayaan pemilikan rumah (KPR) dengan akad MMQ, akan meningkat dari 80% menjadi 85%. Menurutnya, dengan pelonggaran FTV ini, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan sektor KPR sebesar 20%-25% untuk sepanjang tahun 2015. "Kalau untuk year on year, kami sudah tumbuh 8,97% per Maret 2015," kata Koko di Jakarta, akhir pekan lalu.