KONTAN.CO.ID - Jakarta, 13 Agustus 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 23 tahun 2021 terkait aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021. Menurut Juru Bicara Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro, ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM ini dengan jumlah jemaat paling banyak 25% dari kapasitas. Tentunya, ibadah harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, lanjut dr. Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah. Meski begitu, jemaah di wilayah ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Vaksin Aman, Ayo Rayakan Hari Kemerdekaan dan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 13 Agustus 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 23 tahun 2021 terkait aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021. Menurut Juru Bicara Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro, ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM ini dengan jumlah jemaat paling banyak 25% dari kapasitas. Tentunya, ibadah harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, lanjut dr. Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah. Meski begitu, jemaah di wilayah ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang.