Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Dapatkan Dosis Ketiga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga pada 12 Januari 2022 mendatang. 

Lantas, apa saja yang menjadi syarat agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster?

Melansir laman covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, syarat untuk mendapatkan vaksin booster antara lain:


1. Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas 2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan

Baca Juga: Mulai 12 Januari 2022, Vaksin Covid-19 Booster Ada yang Gratis & Bayar, Berapa Harga?

"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Budi bilang, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70% dosis pertama dan 60% dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 152 Kasus, Kenali Gejala Terbaru Varian Ini

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie