Vaksin Booster Sudah Dimulai, Ini Cara Cek Tiket Vaksinasinya di PeduliLindungi



KONTAN.CO.ID -  Vaksin booster Covid-19 sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu. Vaksin lanjutan ini ditujukan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. 

Masyarakat usia lanjut atau lansia dan kelompok masyarakat yang menderita masalah kekebalan tubuh serta sudah mendapatkan vaksin primer (vaksin 1 dan 2) lebih dari 6 bulan lalu, diprioritaskan mendapatkan vaksin booster. 

Penting untuk diketahui bahwa vaksin booster tidak berbayar atau gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Anda cukup mendaftar dan datang ke fasilitas kesehatan sesuai dengan jadwal vaksinasi.


Bersumber dari Instagram @lawancovid19_id, ada tiga cara untuk mendapatkan tiket vaksinasi Covid-19 lanjutan ini.  Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, berikut ini cara-caranya. 

Baca Juga: Ada Beasiswa dari Sinar Mas, Bisa Dapat Bantuan Biaya Kuliah hingga Kesempatan Kerja

Cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi

Website PeduliLindungi

  • Kunjungi situs https://www.pedulilindungi.id/
  • Kemudian masukkan Nama Lengkap dan NIK Anda lalu klik "periksa"
  • Setelahnya akan muncul status dan tiket vaksinasi 
Aplikasi PeduliLindungi

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Kemudian masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik pada menu "Profil" atau akun Anda
  • Pilih "Status Vaksinasi & Hasil tes COVID-19"
  • Akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster jika memang Anda sudah terdaftar
  • Cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"
Datang langsung ke fasilitas kesehatan

Cara mendaftar vaksin booster yang terakhir ini ditujukan untuk kelompok prioritas namun belum mendapat tiket dan jadwal vaksin di aplikasi PeduliLindungi. 

Anda bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Jangan lupa bawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2 saat Anda datang ke fasilitas kesehatan. 

Baca Juga: Cara Membuat Password Baru Akun LTMPT 2022 jika Lupa Kata Sandi

Syarat penerima vaksin booster 

1. Berusia 18 tahun ke atas

2. Diprioritaskan untuk lansia dan penderita immunocompromised/masalah kekebalan tubuh

3. Sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (1 dan 2) minimal 6 bulan sebelumnya. 

4. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/Kartu keluarga atau melalui aplikasi PeduliLindungi

5. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021. 

Meskipun Anda sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tetap terapkan protokol ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta tetap menjaga kesehatan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News